首页>
外文OA文献
>Implementasi Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terkait dengan Pendaftaran Tanah di Kota Malang dengan Proses Pelayanan Publik yang Cepat, Murah dan Transparan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang)
【2h】
Implementasi Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terkait dengan Pendaftaran Tanah di Kota Malang dengan Proses Pelayanan Publik yang Cepat, Murah dan Transparan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 3 jopasal 4 Undang Undang Nmor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik terkaitdengan pendaftaran tanah di Kota Malang dengan proses pelayanan publik yang cepat, murah dan transparan, dan untuk mengetahui, menemukan danmenganalisis hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan kota Malang dalam implementasi pasal 3 jo pasal 4 undang undang nomor 25 tahun 2009 tentangpelayanan publik terkait dengan proses pelayanan publik yang cepat, murah dantransparan dan solusi nya dalam menghadapi hambatan tersebut.Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkanpenelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengankenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah dataprimer dan sekunder yang didaptkan dengan cara wawancara, observasi dandokumentasi pada masyarakat kota Malang dan Kantor Pertanahan kota Malang.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi pasal 3 jo pasal 4Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait denganpendaftaran tanah di kota Malang dengan proses pelayanan publik yang cepat,murah dan transparan belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yangada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain kebiasaan masyarakat yangcenderung menggunakan jasa pihak ketiga, kurang lengkapnya data – datapemohon dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap masalah pertanahan.Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan kota malang kedepan dalammengatasi hambatan tersebut adalah dengan mengumpulkan sejumlah masyarakatuntuk mengadakan suatu penyuluhan, serta memberikan anjuran kepada masyarakat untuk mengurus urusan nya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga,dan bagi masyarakat yang menggunakan calo diharapkan memberikan data – datayang lengkap agar tidak memperhambat proses di lapangan.
展开▼